Dede Yusuf: Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kena Sanksi Hukum

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan atau membayarkan karyawannya

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ferri Amiril Mukminin
tribunjabar/wisnu saputra
Dede Yusuf 

CIPARAY, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan atau membayarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan mendapat sanksi hukum.

Pihaknya saat ini tengah meminta adanya sanksi hukum bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya kepada para karyawannya tersebut. Pasalnya, kedua jaminan tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.

"Masih sangat banyak sekali perusahan yang belum membayarkan atau mendaftarkan karyawanya. Padahal kewajiban," kata dia usai Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan Melalui Seni Budaya Daerah Tahun 2017 di Gedung Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kamis (16/2).

Bahkan, lanjut dia, 15 perusahaan BUMN juga ada yang masih belum membayarkan karyawannya. Padahal, perusahaan tersebut sudah ikut menjadi peserta BPJS. Tak hanya perusahaan BUMN, perusahan swasta yang tidak memenuhi kewajibannya akan didata dan didatangkan penegak hukum.

"Kalau peruahaan tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk membayarkan maka akan kami datangkan penegak hukum," kata dia.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved