Dede Yusuf: Infrastruktur dan Tenaga Medis jadi Kendala BPJS Kesehatan

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi menyinggung tentang masih adanya kendala dalam BPJS Kesehatan.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ferri Amiril Mukminin
tribunjabar/wisnu saputra
Dede Yusuf 

CIPARAY, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi menyinggung tentang masih adanya kendala dalam BPJS Kesehatan. Kendala utamanya yakni kesiapan infrastruktur dan tenaga medisnya. Hal itu yang sering dikeluhkan dan dikomplain oleh peserta BPJS Kesehatan.

"Karena pada 2019 ditargetkan 250 juta jiwa menjadi peserta, tapi belum dipikirkan infrastruktur dan tenaga medisnya. Jadi banyak komplain. Padahal kepuasan sudah 75 persen. Kebutuhan sangat membludak sekali," kata dia usai Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan Melalui Seni Budaya Daerah Tahun 2017 di Gedung Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kamis (16/2/2017).

Adanya kasus tersebut, Komisi IX DPR RI terus mengevaluasi kinerja BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanannya. Selain itu, Dede menyebut harus ada kesinkronan verifikasi antara klaiman dari pihak Rumah Sakit dengan Verifikator dari BPJS.

"Yang jadi masalahnya kan verifikasi klaimannya. Sehingga tidak sejalan. Klaim jadi tidak dibayarkan. Nah ini akan terus kami evaluasi agar fasilitas kesehatan masyarajat tidak diabaikan," katanya.

Dede memberi contoh salah satu kasus yang terjadi di Rumah Sakit di Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Terhambatnya pelayanan medis didasar karena laporan klaim dari verifikatornya belum tuntas. Hal itu berdampak pada layanan fasilitas kesehatannya.

Pasalnya, jika hasil laporan verifikasi BPJS Kesehehatan belum tuntas, maka klaim pembayaran rumah sakit pun tidak bisa dilaksanakan. Padahal, dalam undang-undang BPJS Kesehatan wajib membayar klaim dalam kurun waktu 15 haru setelah laporan klaim sudah tuntas.

"Kalau BPJS Kesehatan tidak bayar klaim dari rumah sakit sesuai tenggat waktu maka dapat dikenai penalti 1 persen. Ini sudah diatur undang-undang," katanya.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved