Pilkada Kota Cimahi

Soal Pencoblosan Pilkada Cimahi, Achmad Zulkarnain: Tentu Saja Ini Sangat Mengecewakan Kami

Calon wakil wali kota Cimahi, nomor urut satu, Achmad Zulkarnain mengaku kecewa karena . . .

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Nazmi Abdurrahman
Calon wakil wali kota Cimahi nomor urut satu, Achmad Zulkarnain bersama istri menunjukkan surat suara, saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 70, Jalan Cihanjuang, Blok C, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017). 

Laporan Nazmi Abdurrahman

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Calon wakil wali kota Cimahi, nomor urut satu, Achmad Zulkarnain mengaku kecewa karena pasangannya, Atty Suharti tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun ini.

Mengingat, saat ini Atty Suharti masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum ada kejelasan dari KPK apakah akan memfasilitasi Atty untuk bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) atau tidak.

"Tentu saja ini sangat mengecewakan kami, karena hak pilih beliau (Atty) tidak diberikan, termasuk ketika ada hak imunitas yang tidak diberikan," ujar Achamd Zulkarnain, saat ditemui di usai mencoblos di TPS 70, Jalan Cihanjuang, Blok C, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017).

Meski kecewa, pria yang akrab disapa Azul ini tetap menghormati keputusan KPK yang tidak memfasilitasi Atty untuk bisa mencoblos di TPS. Mengingat, jarak dari kantor KPK menuju Kota Cimahi cukup jauh.

"Kami tetap menghormati keputusan KPK, ini proses yang kami terima, kami juga optimistis bisa menang dalam Pilkada kali ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cimahi menegaskan jika Atty tetap memiliki hak pilih dan status kepesertaan Atty sebagai calon wali kota juga tidak gugur. Bahkan, hak Atty sebagai peserta Pilkada Cimahi tetap ada, dan tidak dikurangi sedikitpun.

Dalam surat suara misalnya, foto Atty tetap terpasang bersama calon wakilnya Achmad Zulkarnain. Pun demikian dengan iklan yang ditayangkan KPU di media massa.

Bahkan jika pada 15 Februari, Atty kembali terpilih, kemenangan Atty tidak dianulir. Atty tetap dinyatakan sebagai pemenang. Namun, posisi Atty bakal digantikan wakilnya, Achmad Zulkarnain. (bb)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved