Rabu, 27 Mei 2026

BREAKINGNEWS - Wabup Cirebon Gotas Ditetapkan Sebagai Buron Kasus Korupsi

Pria berkumis tebal itu menjadi buronan karena sudah dipanggil sebanyak tigakali untuk dieksekusi malah mangkir.

Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Pria berkumis tebal itu menjadi buronan karena sudah dipanggil sebanyak tigakali untuk dieksekusi malah mangkir.

Gotas adalah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012.
Surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Gotas diterbitkan sejak 1 Februari 2017.

"Memang benar terhitung 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kajati Jabar, Setia Untung Arimuladi di Bandung, Senin (13/2/2017).

Baca: Gotas Divonis Bebas Tapi Dua Anak Buahnya Dihukum 4 Tahun Penjara

Untung mengatakan, sesuai petikan putusan No 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon.

MA memvonis Gotas berupa hukuman 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis hakim MA memutuskan terpidana Tasiya Soemadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Untung.

Menurut Untung, putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas divonis bebas.

"Jadi berdasarkan putusan MA itu, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Undang-undang, jaksa selaku eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Untung.

Menurut Untung, jaksa eksekutor dari Kejari Kabupaten Cirebon telah memanggil Gotas sebanyak tigakali, namun yang bersangkutan selalu mangkir tanpa alasan jelas.

Kini Gotas malah tidak diketahui rimbanya. Untuk itu, kata Untung, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan yang bersangkutan sebagai buron. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved