Mau Perpanjangan Masa Berlaku SIM? Ini Dua Lokasi SIM Keliling Online
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa KTP
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Jumat (10/2/2017) siap melayani di dua lokasi.
Lokasi pertama SIM Keliling Online 1 ada di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie. Sementara lokasi SIM Keliling Online 2 ada di Lucky Square Jalan Terusan Jakarta No 2.
Perlu diketahui, layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Waktu pelayanan seperti bisanya dimulai pukul 09.00 sampai selesai dan Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratannya.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung termasuk fotokopinya.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)