Kasus Penghinaan Pancasila
Diancam Penjara 4 Tahun, Penyidik Tak Menahan Rizieq Shihab
Dengan ancaman hukuman itu, Yusri mengatakan, pihaknya belum akan menahan Rizieq meski . . .
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana. Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Sukarnoputri.
"Ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk pasal 154 a KUHPIdana dan 9 bulan penjara untuk hukuman maksimal pasal 320 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Dengan ancaman hukuman itu, Yusri mengatakan, pihaknya belum akan menahan Rizieq meski statusnya sudah menjadi tersangka. Alasannya, kata dia, ancaman hukuman masimalnya di bawah lima tahun sehingga tak perlu ditahan.
"Tapi tetap status tersangka. Pencekalan juga belum ada. Secepat mungkin, kami akan periksa lagi Rizieq sebagai tersangka," kata Yusri.
Terkait dengan adanya upaya praperadilan dari Rizieq, Yusri menyatakan, hal tersebut wajar dilakukan. Pihaknya yakin penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Penyidik, kata dia, juga mengantongi dua alat bukti untuk menaikkan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka.
"Praperadilan silahkan saja itu," kata Yusri.
Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Yusri.
Hari ini penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga. Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-yusri-yunus-bicara-soal-tsk-habib-rizieq_20170130_185106.jpg)