Perbankan
Beban Bank Makin Berat Tahun Depan
mulai 2018 nantiperbankan harus memenuhi aturan akuntansi internasional terbaru yaitu IRFS 9 (International Financial Reporting Standards) dan PSAK 71
JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Beban bankir tahun depan akan semakin berat. Hal ini disebabkan mulai tahun depan, bankir harus memenuhi beberapa aturan yang mengharuskan mengeluarkan biaya tambahan.
Pertama adalah premi restrukturisasi. Premi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 9 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) pasal 39.
Pasal tersebut menyebut, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi adalah berasal dari kontribusi industri perbankan. Pemerintah rencananya mengeluarkan PP (peraturan pemerintah) pada April 2017 terkait besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi.
Kalangan bankir mengakui bahwa dengan adanya premi restrukturisasi ini beban bank akan bertambah berat. Ditambah lagi dengan mulainya penerapan aturan permodalan basel 3 ke depannya.
Selain itu pada mulai 2018 nanti perbankan harus memenuhi aturan akuntansi internasional terbaru yaitu IRFS 9 (International Financial Reporting Standards) dan PSAK 71 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
“Dengan adanya ketentuan basel 3, standar akutansi yang baru tersebut plus premi restrukturisasi tersebut, bank harus menambah permodalam 2,25% sampai 2019,” ujar Aviliani, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, akhir pekan lalu.
Sebelumnya Thilagavaty Nadason, Direktur Keuangan Bank Maybank Indonesia mengatakan dengan adanya penerapan standar akutansi baru yaitu IRFS 9 dan PSAK 71, pencadangan bank akan mengalami kenaikan yang cukup tajam. Pencadangan ini diperkirakan bisa menggerus laba jika tidak dialokasikan sejak dini. (kontan)