Kamis, 9 April 2026

Pengeroyokan

Dua Wanita Tersangka Pengeroyokan Malah Terdengar Tertawa Saat Digiring Polisi

MS dan RM, diciduk Polisi bersama dua teman lainnya, yakni MRH dan IM. MS dan RM berhasil ditangkap di tempat kejadian, di Apartemen . . .

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
MS (19) dan RM (21), dua wanita yang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi PTS di Kota, di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (29/1/2017). 

Laporan Lutfi Ahmad Mauludin

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - MS (19) dan RM (21), tersangka pengeroyokan terhadap AA, sesekali terdengar tertawa ketika digiring polisi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (29/1/2017).

MS dan RM yang menggunakan penutup wajah dan berpakaian tahanan oranye tak menjawab sama sekali ketika ditanyai oleh awak media, ia hanya menunduk dan terdengar sedikit tertawa.

MS dan RM, diciduk Polisi bersama dua teman lainnya, yakni MRH dan IM. MS dan RM berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara, di Apartemen Metro Suite, Jalan Suekarno Hatta, Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (25/1). Sedangkan MRH dan IM, berhasil diciduk di Ciganitri, Kabupaten Bandung.

Menurut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, modus tersangka menganiyaya korban dengan berpura-pura meeminta bantuan dengan alasan akan berkelahi dengan orang lain.

"Namun, setelah datang korban, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Korban," ujar Yoris.

Menurut Yoris, dua tersangka yakni MRH  dan IM ditahan di Lapas Khusus Anak di Sukamiskin, karena masih dibawah umur. Sedangkan MS dan RM, kini ditahan di Ruang Tahanan Polrestabes Bandung.

"Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan, terkena Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun,' ujar dia. (cc)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved