Selasa, 14 April 2026

Operasi Tangkap Tangan

Polisi Uang Ratusan Jura Rupiah dari OTT Kadis di Pemkot Bandung

Hendro menuturkan, uang tersebut didapat dari sejumlah tempat di antaranya di kendaraan pribadi Dandan dan ruangan kerjanya.

Penulis: dra | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Polisi berjaga di depan pintu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandung di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan turut menangkap Kepala Dinas, Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menyita uang hingga ratusan juta rupiah. 

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, uang yang disita mencapai Rp 300 juta dan 10 ribu USD," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, seusai penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP.

Hendro menuturkan, uang tersebut didapat dari sejumlah tempat di antaranya di kendaraan pribadi Dandan dan ruangan kerjanya di Jalan Cianjur, Kota Bandung

Menurut Hendro, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung mengamankan Dandan seusai dilakukannya penggeledahan di kantornya. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hasil temuan yang didapat. 

Hingga tadi malam status Dandan belum ditetapkan jadi tersangka. "Statusnya belum tersangka, masih pemeriksaan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, kantor Dinas PMPTSP Kantor pemkot Bandung di Jalan Cianjur, Kota Bandung, digeledah aparat kepolisian, Jumat (27/1/2017) malam. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan pungli di dinas tersebut. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 19.30 WIB. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan termasuk di ruangan kepala dinas PMPTSP.  

Setelah penggeledahan, Dandan digiring dan dimasukkan ke dalam kendaraan roda empat sedan Mitsubishi Galant berwarna silver dengan pelat nomor D 918 RI. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved