Breaking News
Senin, 13 April 2026

Gara-gara Tersinggung, Pria Ini Hantam Korban dengan Elpiji Tiga Kilogram Hingga Tewas

Korban dan pelaku saling kenal senal. Keduanya bertemu di persimpangan Jalan Tegar Beriman sebelum pembunuhan terjadi

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
shutterstock
Jenazah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - MRA (37), warga RT 8/2 Kampung Bedahan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terancan, penjara di atas lima tahun. MRA dituding telah melakukan pembunuhan sadis di rumah kontrakannya di RT 2/5 Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kematan Cibinong.

MRA nekat menghabisi nyawa Timbul Parulian Sianturi (51) pada Rabu (18/1/2017) dini hari. Adapun MRA ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibinong, Kamis (19/1/2017) dini hari setelah melarikan diri usai melakukan perbuatannya. 

"Korban dan pelaku saling kenal senal. Keduanya bertemu di persimpangan Jalan Tegar Beriman sebelum pembunuhan terjadi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, keapda wartawan melalui pesan singkat, Jumat (20/1/2017).

Dikatakan Yusri, korban mampi ke rumah pelaku pada Rabu (18/1/2017) pukul 01.00 WIB. Korban datang rumah kontrakan itu bersama pelaku dengan mengendarai sepeda motor Hinda Blade putih dengan plat nomor F 6196 BL. 

"Korban datang ke rumah kontrakan untuk bersilaturahmi sekaligus menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp 700 ribu," kata Yusri.

Yusri menceritakan, pelaku dan korban sempat berbincang ketika membahas hutang tersebut hingga dini hari. Lantaran lelah, kata dia, korban akhirnya meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pelaku. 

"Pada saat membahas hutan, ada kata korban yang membuat pelaku merasa tersinggung," kata Yusri.

Gara-gara tersinggung, Yusri mengatakan, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban yang tertidur dalam posisi tengkurang di ruang tamu. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gaas elpiji ukuran tiga kilogram pada pukul 04.30 WIB. Ia menghantamkan tabung berwarna hijau ke kepala korban sebanyak 5 kali.

"Setelah korban meninggal, jasad korban diseret oleh pelaku ke kamar mandi. Kemudian pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan pisau dapur," kata Yusri.

MRP melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Kasus pembunuhan itu dilaporkan ke Polsek Cibinong pada Rabu (18/1/2017) pukul 21.00 WIB. Atas hasil lidik tersebut, Kapolsek Cibinong dan Kanit Reskrim Polsek Cibinong melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"MRA dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Untuk motifnya masih didalami apakah direncanakan atau tidak," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved