Sabtu, 18 April 2026

Penggunaan Batu Bara untuk Industri di Purwakarta Bakal Dilarang

Dedi mengaku pada prinsipnya, ia tidak mendukung industri menggunakan batu bara sebagai bahan baku penghasil listrik.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Pengendara roda dua melintasi tumpahan pasir batu bara yang berceceran di jembatan Gerbang Tol Ciganea, Purwakarta Selasa (30/8/2016). Puluhan truk pembawa batu bara tampak diparkir dipinggiran jalan karena dihadang warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta siap mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan batu bara oleh industri, seiring dengan langkah Perum Jasa Tirta II yang akan menjual listrik ke industri di Purwakarta dengan total volume 600 juta Kwh.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi selama ini mengharapkan kebijakan tersebut dilakukan. Karenanya, ia mengapresiasi langkah operator bendungan terbesar di Indonesia itu. Dedi mengaku pada prinsipnya, ia tidak mendukung industri menggunakan batu bara sebagai bahan baku penghasil listrik.

"Kami pemerintah siap melarang industri menggunakan batu bara sebagai bahan baku penghasil listrik. Dengan catatan, selama PJT II ini mampu memproduksi listrik dan menjualnya ke industri," kata Dedi di Pendopo Pemkab Purwakarta, Selasa (10/1).

Sikap itupun tidak terlepas dari dampak penggunaan batu bara oleh industri di Purwakarta yang selama ini tidak ramah lingkungan. Contohnya, pencemaran Kalimati di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao yang berujung vonis pengadilan.

"Belum lagi jalanan di daerah Jatiluhur banyak yang rusak akibat aktifitas angkutan truk pengangkut batu bara. Kami dari pemerintah yang harus menanggung biaya perbaikan jalannya," kata dia. Dengan pengurangan batu bara pun, biaya operasional industri pun jadi berkurang.

"Dan itu akan berimbas manfaat positifnya buat kesejahteraan buruh. Cost produksi yang bisa ditekan oleh pengusaha karena hadirnya listrik murah, secara otomatis akan berdampak pada kesejahteraan buruh," kata Dedi menegaskan.

Seperti diketahui, PJT II tahun ini menambah kuota listrik untuk industri dari 2016 sebesar kisaran 300 juta kwh menjadi 600 juta kwh pada tahun ini, dengan harga Rp 850. Harga itu lebih rendah dari listrik yang dijual PT PLN sebesar Rp 1200/kwh. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved