Rabu, 8 April 2026

Tarif Urus Surat Kendaraan Bermotor di Jabar Naik, Mulai Berlaku 6 Januari 2017

Tarif mengurus surat kendaraan bermotor, mulai dari roda dua sampai roda empat atau lebih, di Jabar akan mengalami

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tarif mengurus surat kendaraan bermotor, mulai dari roda dua sampai roda empat atau lebih, di Jabar akan mengalami kenaikan. Kenaikan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, PP Nomor 60 Tahun 2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. PP itu, kata dia, berkaitan dengan perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama kendaraan bermotor.

"PP itu mulai berlaku di seluruh Indonesia setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diundangkan pada 6 Desember 2016. Artinya
diberlakukannya nanti 6 Januari 2017," kata Yusri ketika ditemui di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu
(4/1/2017).

Yusri menjelaskan, ada beberapa perubahan tarif dan tambahan jenis PNBP yang diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tersebut. Antara lain penerbitan STNK, pengesahan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, lanjutnya, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

"Selain kepengurusan kendaraan bermotor, ada juga perubahan tarif untuk permohonan SKCK dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2," ujar Yusri.

Kenaikan tarif yang diatur dalam PP tersebut, kata Yusri, bisa mencapai dua sampai tiga kali lipat. Contohnya, kata dia, penerbitan
BPKB untuk roda empat atau lebih yang tarifnya mengalami kenaikan tiga kali lipat. Sebelumnya tarif penerbitan BPKB untuk roda empat atau lebih hanya Rp 100 ribu.

"Dengan adanya PP tersebut, tarifnya kini menjadi Rp 375 ribu," kata Yusri.

Selain adanya perubahan tarif, kata Yusri, ada beberapa proses kepengurusan surat kendaraan bermotor yang tadinya bebas biaya kini
mulai dipungut biaya. Di antaranya pengesahan STNK, mulai roda dua sampai roda empat atau lebih.

"Untuk roda dua tarifnya Rp 25 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya Rp 50 ribu," kata Yusri.

Yusri mengatakan, adanya PP tersebut untuk untuk meningkatkan PNBP dan memberantas praktik percaloan. Selain itu, kata dia, PP tersebut juga untuk meningkatkan kinerja Polri dalam melayani masyarakat khususnya terkait dengan penerbitan surat kendaraan bermotor.

"Dengan meningkatnya PNBP, maka fasilitas pelayanan juga akan meningkat. Karena akan ada anggaran untuk melengkapi sarana dan
prasarana serta memperbaiki sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved