Vodka dan Whiskey Palsu untuk Tahun Baru, Dibuat di Kompleks Rumahan
Tiga pelaku pengoplosan dan pemalsuan miras yang dicokok petugas kepolisian dari Polsek Cileunyi di rumah kontrakan
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ferri Amiril Mukminin
CILEUNYI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tiga pelaku pengoplosan dan pemalsuan miras yang dicokok petugas kepolisian dari Polsek Cileunyi di rumah kontrakan di Kompleks Pos Giro, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/12/2016) dini hari, sudah beroperasi lebih dari setahun.
Kapolres Bandung, AKBP M Nazly, Harahap melakui Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi mengatakan, ketiga pelaku yakni AS, LS dan JH, bahkan sudah menjual hasil olahan miras palsunya di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Bahkan diduga juga dijual ke luar kota.
Dari penjualan miras palsu tersebut, tambah Edi, pelaku dalam sehari bisa mendapat keuntungan lebih dari Rp 5 juta. Pasalnya, setiap hari pelaku dapat memproduksi 10 karton yang berisi 12 botol miras.
"Usut punya usut, pelaku ini berencana akan menjual ke beberapa tempat untuk dijual kembali pada saat jelang pergantian tahun. Untungnya kami bisa menggagalkan," kata dia.
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan jahatnya. Diantaranya, 1.200 botol miras palsu siap edar, drum plastik 2 buah, alat presan 4 buah, label palsu berbagai merek miras sebanyak 5.000 buah, alkohol murni 40 liter, air mineral 4 galon dan cukai palsu sebanyak dua plastik (10.000 buah) dan mobil distribusi merek Daihatsu Espas warna biru berpelat D 1290 PO.
"Barang bukti itu saat kami sita, mencapai hingha empat mobil. Ini penemuan terbesar di Cileunyi," ujar dia.(raw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/miras_20161218_111204.jpg)