Kasus Korupsi Dana BPJS
Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi Dituntut 9 Tahun Penjara
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/12/2016).
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, dituntut hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersalah dalam kedua kasus tersebut.
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang perkara tersebut yang beragendakan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/12/2016).
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, saat membacakan surat tuntutanya.
Ketua majelis hakim Longser Sormin SH, menetapkan sidang kasus itu akan kembali digelar pada Kamis (22/12) pekan depan, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (san)