Peredaran Sabu Sabu
BREAKING NEWS: Peredaran Sabu di Jabar Dikendalikan Terpidana Mati dan Seumur Hidup
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pengedar sabu di Jabar. Mereka menyita 6 kilogram sabu
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pengedar sabu di Jabar. Mereka menyita 6 kilogram sabu dari enam tersangka, yakni AR, DY, RK, D, T, dan AY.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, mengatakan, peredaran sabu yang dilakukan keenam tersangka itu dikendalikan narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di Pulau Sumatra. Berdasarkan hasil
penyelidikan, pengendali keenam tersanka itu berinisial AB dan AN.
“Nanti kami akan koordinasi dengan intansi terkait,” kata Bambang kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Asep Jaenal, mengatakan, AB merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan AN merupakan terpidana mati kasus narkoba. Keduanya disebut-sebut berada di salah satu lapas di Pekanbaru.
“Keduanya ini juga saling kerjasama,” kata Asep.
Asep mengatakan, pihaknya melaporkan AB dan AN ini ke Mabes Polri untuk bisa dikembangkan dan ditindaklanjuti. Sebab kedua terpidana kasus narkoba itu mengedarkan sabu yang barangnya berada di luar lapas.
“Mereka hanya punya jaringan untuk peredarannya," ujar Asep.
Seorang wanita dan lima pemuda ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar. Keenamnya merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda di Jabar.
Keenam tersangka itu berinisial AR, DY, RK, D, T, dan AY (wanita). AY diketahui sebagai seorang ibu rumah tangga. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6 kilogram atau senilai Rp 9 miliar. Penangkapan keenam tersangka itu dilakukan 3,5 bulan. (cis)