Jaksa Tolak Eksepsi Empat Anggota Dewan Terdakwa Perjudian
Menurut JPU Sudardi SH, surat dakwaan yang dituduhkan kepada empat terdakwa itu sudah jelas, cermat dan lengkap, sesuai . . .
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menolak nota keberatan atau eksepsi dari empat anggota DPRD Kota Cirebon yang menjadi terdakwa kasus perjudian.
Menurut JPU Sudardi SH, surat dakwaan yang dituduhkan kepada empat terdakwa itu sudah jelas, cermat dan lengkap, sesuai yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi," kata JPU Sudardi di depan persidangan.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wasdi Permana SH itu, empat terdakwa hadir dan duduk berjejer di kursi pesakitan.
Keempat terdakwa itu adalah
Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat. Menurut JPU, anggota dewan itu menggelar judi chapsah mengguanakan kartu remi.
Perjudian itu dilakukan di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, pada Rabu 20 Juli 2016 sekitar pukul 19.00- 21.00. Saat itu anggota DPRD Kota Cirebon itu tengah berkunjung ke Bandung untuk mengikuti bimbingan teknis. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-kota-cirebon-terdakwa-judi_20161213_133451.jpg)