Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Eksepsi Yuniar yang Diadili karena Curhat di Facebook Ditolak Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara . . .
MAKASSAR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).
Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Eksepsi terdakwa dianggap sudah masuk dalam pokok perkara.
"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Hakim Kasianus juga memerintahkan kepada JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar dan meminta menghadirkan saksi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan JPU keliru dan kabur. (Tribun Timur/ Hasan Basri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/yusniar-terdakwa-kasus-pencemaran-nama-baik-di-facebook_20161123_135154.jpg)