Rabu, 8 April 2026

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Eksepsi Yuniar yang Diadili karena Curhat di Facebook Ditolak Hakim

Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara . . .

Editor: Dedy Herdiana
Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Yusniar dikawal jaksa setelah menjalani persidangan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016). 

MAKASSAR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).

Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Eksepsi terdakwa dianggap sudah masuk dalam pokok perkara.

"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

Hakim Kasianus juga memerintahkan kepada JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar dan meminta menghadirkan saksi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan JPU keliru dan kabur. (Tribun Timur/ Hasan Basri)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved