Rabu, 15 April 2026

Waspada Perusahaan Perusak Lingkungan, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Akan Beraksi

Kami sebagai wadah para pengusaha di Jawa Barat, mendukung penindakan secara tegas dan keras kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan

Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Ferri Amiril Mukminin
TRIBUN JABAR / RAGIL WISNU SAPUTRA
TERCEMAR -- Kondisi lahan pertanian di Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang rusak akibat tercemar limbah industri, Minggu (20/3/2016). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Agung Suryamal Sutisno mengaku sangat mendukung upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) yang di dalamnya terdiri dari Polda Jabar, Kodam III Siliwangi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di Jawa Barat.

"Kami sebagai wadah para pengusaha di Jawa Barat, mendukung penindakan secara tegas dan keras kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan supaya ada efek jera. Banyak oknum pengusaha yang dekat dengan kekuasaan, mereka bermain-main dengan hukum," ujar Agung dalam diskusi lingkungan hidup dengan tema "Bagaimana Arah Penegakan Hukum Lingkungan di Jawa Barat" yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Selasa (22/11/2016).

Agung yang menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi tersebut, memanfaatkan kesempatan itu untuk mengimbau rekan-rekannya sesama pengusaha untuk bersama-sama memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan taat terhadap semua aturan atau regulasi yang dibuat pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan.

"Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan. Karena kalau alam dan lingkungan rusak, anak cucu yang kena dampaknya. Tindak siapa pun yang melanggar dan merusak lingkungan. Hukum harus ditegakkan," beber Agung. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved