Kasus Malapraktik
RS Rajawali Berharap Kasus Agus Ramlan Bisa Dimusyawarahkan
Ini artinya pihak RS Rajawali tidak berpikir untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA bernomor 3004 K/PDT/2014 itu.
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Agus Ramlan (42) selaku pemohon dalam kasus gugatan malapraktik terhadap tergugat I (dr Maryono Soemarmo SpM) dan tergugat II (RS Rajawali), pihak RS Rajawali berharap kasus ini bisa dimusyawarahkan.
Ini artinya pihak RS Rajawali tidak berpikir untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA bernomor 3004 K/PDT/2014 itu.
Satu di antara butir putusan MA itu adalah mewajibkan kepada Maryono dan RS Rajawali untuk membayar ganti rugi materiil Rp 250 juta dan immateriil Rp 500 juta.
"Kalau PK perkara perdata sulit yah, apalagi harus ada bukti baru. Terus bukti barunya apa. Kami berharap masalah ini bisa dimusyawarahkan," kata Hafiz Ahsan SH, Penasehat Hukum RS Rajawali di RS Rajawali, Kota Bandung, Selasa (22/11/2016).
Menurut Hafiz, RS Rajawali bukanlah rumah sakit besar. RS Rajawali, kata Hafiz, merasa kesulitan jika harus membayar ganti rugi hingga ratusan juta. Apalagi, lanjut Hafiz, dalam kasus ini kelalaian terbesar ada pada Maryono.
"Itu kan human error. Kami hanya ketiban buntutnya. RS Rajawali, bukan rumah sakit kaya. Kami enggak punya uang. Bisa dilihat, pasien yang datang kesini itu kebanyakan pasien BPJS," ujar Hafiz.
Seperti diketahui, Agus Ramlan adalah korban malapraktik yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Agus mengalami kebutaan di kedua matanya setelah ditangani oleh Maryono di RS Rajawali pada 1992. (san)