Pelindung Masyarakat Curi Laptop di Kantor Kelurahan, Polisi Dalami Motifnya
SI (19) petugas pelindung masyarakat (linmas) Kelurahan Cisaranten Kulon harus kehilangan pekerjaannya.
Penulis: cis | Editor: Ferri Amiril Mukminin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - SI (19) petugas pelindung masyarakat (linmas) Kelurahan Cisaranten Kulon harus kehilangan pekerjaannya.
Sebab ia kedapatan mencuri laptop yang ada di kantornya melalui rekaman CCTV.
Lurah Cisaranten Kulon, Tresna Mursid, mengatakan, SI memang tenaga honorer yang bertugas sebagai linmas. SI sengaja direkrut lantaran warga sekitar kasihan kepada dirinya yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Dia baru tiga minggu kerja di sini," kata Tresna di kantornya, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11/2016).
Tresna menjelaskan, SI memang bertugas menjaga kantor kelurahan. SI pun menginap di kantor untuk menjalankan tugas sehari-harinya. Namun waktu kejadian SI memang sedang tidak bertugas.
"Dari awal tidak curiga. Makanya tidak menyangka ada kejadian seperti ini," kata Tresna.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Asep Saepudin mengatakan, pihaknya masih mendalami motif SI melakukan aksinya. Atas perbuatannya SI ditahan di Markas Polsek Arcamanik.
"Ia dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Asep melalui pesan singkat. (cis)