Jumat, 10 April 2026

Ridwan Kamil Persilakan Kepala Sekolah yang Tak Puas Tempuh Jalur Hukum

"Proses sampai hari ini tiga tahun, bukan ujug-ujug (tiba-tiba)," kata Ridwan Kamil di ruang rapat Komisi V DPRD Jabar

Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Kisdiantoro
MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil saat melakukan konfrensi pers terkait pemberhentian kepala sekolah di Kota Bandung, Kamis (20/10/2016) di Pendopo, Jalan Dalem Kaum. 

 Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan rekomendasi pencopotan lima kepala sekolah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ridwan mengklaim pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan penelusuran panjang ke sekolah-sekolah yang dilaporkan masyarakat melakukan pungutan liar (pungli).

"Proses sampai hari ini tiga tahun, bukan ujug-ujug (tiba-tiba)," kata Ridwan Kamil di ruang rapat Komisi V DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Bandung, Senin (14/11).

Emil, sapaan akrab Wali Kota Bandung itu menyebut pihaknya menerima laporan ada 30 sekolah di Kota Bandung yang diduga melakukan pungli dan pelanggaran lainnya. Dari hasil penelusurannya, kata dia, hanya 19 sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan 11 sekolah lagi tidak terbukti.

"Maka 11 kepala sekolah tidak diberi sanksi, yang 19 diberi sanksi yaitu diberhentikan selama 1 tahun," katanya.

Ia meminta agar media tidak menggunakan kata dipecat dalam pencopotan 19 kepala sekolah di Kota Bandung tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya hanya memberikan hukuman pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala sekolah, bukan dipecat dari status PNS-nya.

"Jadi hukuman itu (pemberhentian kepsek) sudah seadil-adilnya. Tapi dalam keputusan kan ada yang puas, ada yang tidak puas. Tidak mungkin semua menerima. Kami tidak mau berdebat terlalu teknis. Kalau tidak puas kan ada ruang, silakan (tempuh) PTUN," ujar Wali Kota. (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved