PLTP Patuha Unit 1 Berkapasitas 60 Megawatt di Pasirjambu Mulai Dioperasikan
Lapangan Panas Bumi Patuha merupakan salah satu kawasan yang memiliki potensi panas bumi terbesar di Jawa Barat, yakni sekitar 400 megawatt.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kisdiantoro
PASIRJAMBU, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 1 di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mulai dioperasikan. Sosialisasi penetapan PLTP Patuha Unit 1 sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pun dilakukan di lokasi PLTP, Jumat (11/11).
Dalam kegiatan tersebut, hadir para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur musyawarah pimpinan Kecamatan Pasirjambu. Mereka mendapat sosialisasi dari Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara dari Kementerian ESDM RI, Zainal Arifin, dan perwakilan dari Mabes Polri.
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki Ibrahim, mengatakan dengan dijadikannya PLTP Patuha Unit 1 sebagai objek vital nasional, pihaknya secara otomatis berkewajiban menjaga aset tersebut, termasuk dari sisi pengembangan, produksi, dan keamanannya.
"Lapangan Panas Bumi Patuha merupakan salah satu kawasan yang memiliki potensi panas bumi terbesar di Jawa Barat, yakni sekitar 400 megawatt. Sedangkan PLTP Patuha Unit 1 memiliki kapasitas 60 megawatt, dan normalnya menghasilkan energi listrik sekitar 57 megawatt," kata Riki di sela kegiatan tersebut.
Riki mengatakan pihaknya pun siap menjalankan instruksi untuk mengembangkan lebih lanjut PLTP Patuha, di antaranya untuk menambah unitnya. Rencana PLTP Patuha Unit 2 pun sedang dalam proses pengerjaan.
"Untuk Unit 2, lahannya sudah dibebaskan. Kawasan PLTP 1 dan 2 ini luasnya 87 hektare. Karena PLTP sendiri hanya membutuhkan sedikit lahan dibandingkan pembangkit listrik jenis lain. PLTP hanya butuh lahan untuk pembangkit, pipa, dan sumur," katanya.
PT Geo Dipa Energi, katanya, juga berkomitmen melestarikan kawasan konservasi di sekitarnya karena panas bumi atau geothermal sangat berkaitan dengan ketersediaan air dan kondisi lingkungan sekitar PLTP. Pembangkit listrik ini, katanya, terletak di atas lahan milik Perhutani dan PTPN VIII.
"Bahkan kami mengganti tanaman yang terdampak pembangunan ini dengan penanaman yang baru di kawasan lain, dan dengan jumlah dua kali lipatnya. Kawasan ini memang dikelilingi perkebunan teh dan hutan. Kami pun berkomitmen untuk terus bersama masyarakat," katanya.
Proyek PLTP Patuha Unit 1 dimulai pada April 2012. Pelaksanaan pembangunannya berlangsung selama 30 bulan, dan memasuki masa operasi komersial pada 2014. Patuha Unit 1 difasilitasi delapan sumur produksi dan tiga sumur reinjeksi.
PLTP Patuha Unit 1 ditetapkan sebagai objek vital nasional melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 7100 K/53/mem/2016, 20 September 2016, Tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembukaan-pltp-patuha-unit-1-sebagai-objek-vital-nasional_20161111_152837.jpg)