SIM Keliling Online
Masa Berlaku SIM Anda, Habis? Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi Ini
Pelayanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM C dan A
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Senin (31/10/2016) siap melayani di dua lokasi.
Mobil SIM Keliling Online satu hadir di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur dan mobil kedua di Giant Pasteur Jalan Dr Djundjunan, Kota Bandung.
Waktu pelayanan seperti bisanya dimulai pukul 09.00 sampai selesai dan Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratannya.
Perlu diketahui, layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-online_20161013_085106.jpg)