Proyek Galian di Lingar Nagreg untuk Objek Wisata Disegel Satpol PP Jawa Barat
Kami ke sini dalam konteks melakukan penertiban. Artinya kami tidak akan pilih kasih terhadap siapa pun
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun, Wisnu Saputra
NAGREG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Diduga tak berizin, kegiatan penggalian tanah milik PT Bumi Mandala Utama di Jalan Lingkar Nagreg, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/10).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun, galian tanah milik PT Bumi Mandala Utama tersebut seluas 60 hektare. Rencananya, PT Bumi Mandala Utama akan membuat wisata rekresasi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Udjwala Prana Sigit mengatakan, karena belum mengantongi izin, pihaknya menertibkan kegiatan penggalian tanah dengan cara menyegel. Penyegelan dilakukan agar PT Bumi Mandala Utama menempuh proses perizinan terlebih dahulu.
"Kami ke sini dalam konteks melakukan penertiban. Artinya kami tidak akan pilih kasih terhadap siapa pun selama pertambangan atau penggalian tanah tidak berizin. Sesuai Perda Nomor 2 tahun 2012," kata dia di lokasi.(raw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/galian-tanah-di-jalan-lingkar-nagreg-disegel_20161026_185456.jpg)