SIM Keliling
Informasi SIM Keliling di 022-61755575, Hari Ini Lokasi SIM Keliling Online 1 Ada di Sini
PERSYARATAN untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain.....
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu, membawa fotokopi identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575.
Hari ini, Selasa (25/10/2016), mobil operasional SIM Keliling Online 1 berada di Balubur Town Square (Baltos), Jalan Tamansari.
Tak jarang jadwal tempat kerap berubah.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya. (*)