Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar
Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara ini dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi dari Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran kantor Kejati Jabar dan tim pensehat hukumnya.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara ini dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
Demikian putusan sela majelis hakim yang dipimpin Lian Sibarani SH pada sidang lanjutan kasus pembakaran kantor Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/10/2016).
Majelis hakim mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Deddy Sugarda sah menurut hukum. Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa 25 Oktober 2016, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/deddy-sugarda-terdakwa-kasus-pembakaran-kantor-kejati-jabar_20161018_102414.jpg)