Pejabat di Jabar Usul Bentuk Densus Atasi "Teroris Lingkungan"
Menurut Anang, kerusakan lingkungan sudah masuk kategori sangat serius. Meski demikian, penegakan hukum bagi perusak lingkungan seolah tak bertaji
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Ferri Amiril Mukminin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna, melontarkan gagasan pembentukan semacam lembaga atau detasemen khusus (khusus) untuk menindak para perusak lingkungan. Pasalnya, kata Anang, dampak kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan bila terus dibiarkan dampaknya ke depan akan sangat fatal.
Menurut Anang, kerusakan lingkungan di Indonesia sudah masuk kategori sangat serius. Meski demikian, kata dia, penegakan hukum bagi para perusak lingkungan seolah tak bertaji dan tidak memberikan efek jera. Buktinya, kata dia, dari banyak kasus perusakan atau pencemaran lingkungan yang dibawa ke ranah hukum, hanya beberapa yang divonis bersalah.
Ia menyebut kejahatan lingkungan lebih kejam dari kejahatan teroris konvensional yang sering memakan banyak korban jiwa. Oleh karena itu, ia mengaku setuju bila para perusak lingkungan disebut pula sebagai teroris lingkungan.
"Saya tidak menyebut korban kejahatan teroris konvensional itu sedikit. Tapi korban teroris lingkungan juga jumlahnya lebih besar dari korban teroris konvensional sehingga diperlukan lembaga khusus seperti halnya densus 88," ujar Anang saat ditemui di Kantor BPLHD Jabar, Jalan Naripan Bandung, Senin (17/10).
Dijelaskan Anang, sejak Januari hingga September tahun ini saja, sebanyak 411 orang meninggal sia-sia akibat bencana yang merupakan dampak dari kerusakan lingkungan. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah korban banjir dan tanah longsor. Jumlah korban bencana itu, ujarnya, jauh lebih besar dari korban teroria konvensional.
Ia menganalogikan dibentuknya KPK salah satunya disebabkan karena pada saat itu kasus korupsi sudah sedemikian menggurita dan pada level mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kata Anang, dibentuklah KPK, meskipun saat itu sudah ada dua lembaga penegak hukum yang juga menangani masalah korupsi yakni kepolisian dan kejaksaan.
"Nah fungsinya seperti KPK yang fokus menangani korupsi. Nanti lembaga densus atau apa namanya ini fokus menangani teroris lingkungan. Kami bukan tidak percaya kepada polisi dan kejaksaan, tapi tugas mereka juga banyak. Soal teroris lingkungan ini harus fokus penanganannya," beber Anang.
Berdasarkan kajian yang dilakukannya, lanjut dia, eskalasi kemungkinan terjadinya bencana semakin meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut, disebabkan dan dipicu oleh kondisi lingkungan yang rusak parah. Selain itu, perubahan iklim juga ikut memperparah dampak bencana. (zam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/banjir-hanyutkan-rumah-di-pinggir-sungai-cimanuk-garut_20160921_123335.jpg)