Catat Tanggalnya 17 Oktober sampai 24 Desember Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan
Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Ferri Amiril Mukminin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Terhitung mulai 17 Oktober hingga 24 Desember mendatang, Pemprov Jabar menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan program pembebasan BBNKB atau mutasi kendaraan dan denda PKB tersebut merupakan salah satu terobosan Pemprov Jabar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebelum meluncurkan program baru tersebut, kata Gubernur, pihaknya juga melakukan sejumlah inovasi pelayanan dalam rangka mengejar para wajib pajak sekaligus meningkatkan PAD.
Beberapa program yang telah lebih dahulu dilakukan di antaranya membuka samsat keliling di 27 kabupaten/kota, samsat gendong dan membuka outlet-outlet samsat di mal-mal di sejumlah kota besar di Jawa Barat. Selain itu, Pemprov Jabar juga membuka sejumlah outlet samsat berupa drive thru sehingga memudahkan para pengendara mobil untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus turun dari mobil mereka.
"Terakhir diluncurkan e-samsat atau layanan samsat elektronik sehingga membayar pajak bisa dilakukan dari mana pun melalui ATM. Sekarang setelah semua inovasi itu, kami juga memberi kemudahan dengan menggratiskan BBNKB dan denda PKB," ujar Heryawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Senin (17/10/2016).
Dijelaskan Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, pembebasan BBNKB dan denda PKB tersebut diberlakukan karena berdasarkan data Dispenda Jabar, dari 15,7 juta kendaraan bermotor di Jabar, sebanyak 27 persennya tidak melakukan daftar ulang alias tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
"Oleh karena itu, berapa tahun pun belum bayar pajak, kami bebaskan dendanya. Silakan bayar hanya pajak pokoknya saja. Kendaraan dari luar provinsi silakan mutasikan mumpung gratis. Semoga dengan program ini kita semakin banyak memperoleh pendapatan," ungkap Aher. (zam)