Unjuk Rasa
Korban Penggusuran PT KAI Demo di Pengadilan Negeri Bandung
Kedatangan mereka yang dibantu sejumlah mahasiswa dan aktivis ke PN Bandung ini, sekaligus untuk memantau . . .
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sejumlah korban penggusuran lahan dan rumah di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, berunjukrasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/10/2016).
Massa yang menamakan diri Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (Sorak) Kota Bandung ini adalah korban penggusuran lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kedatangan mereka yang dibantu sejumlah mahasiswa dan aktivis ke PN Bandung ini, sekaligus untuk memantau sidang perdana gugatan perdata antara 52 Kepala Keluarga (KK) korban gusuran sebagai penggugat dan PT KAI sebagai tergugat satu serta Pemkot Bandung sebagai tergugat dua.
Dalam aksinya, pengunjukrasa silih berganti berorasi menumpahkan unek-uneknya. Massa juga membentangkan sejumlah poster bernada kecaman terhadap PT KAI.
Menurut seorang orator, memang benar lahan yang mereka tempati adalah milik negara. Namun warga tidak bermaksud untuk menguasai lahan. Warga hanya meminta menumpang di tanah negara.
"Masa enggak boleh numpang hidup di tanah negara. Yang. Kami tempati hanya secuil dari begitu luasnya tanah negara yang dikuasai PT KAI," kata seorang pengunjukrasa. (san)