Pencurian Kayu
Polsek Pacet Amankan 40 Kayu Putih Gelondongan
Kapolsek mengimbau warga untuk langsung melaporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang diduga . . .
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
PACET, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polsek Pacet mengamankan 40 batang kayu gelondongan jenis kayu putih di Desa Girimulya, Kecamatan Pacet, Senin (10/10/2016). Diduga kuat tumpukan kayu tersebut merupakan hasil penebangan liar atau illegal logging dari kawasan hutan milik Perhutani.
Kapolsek Pacet AKP Sefta Firmansyah mengatakan temuan ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya tumpukan kayu putih gelondongan di desa tersebut yang merupakan hasil pembalakan liar. Jajaran Polsek Pacet pun langsung menuju lokasi pukul 06.30.
"Kami melaksanakan patroli, dan patroli ini sudah merupakan kegiatan rutin kami ke lokasi rawan longsor. Saat ke lokasi tersebut, sangat mencengangkan karena ada puluhan gelondongan kayu putih, diduga hasil illegal logging," kata Kapolsek saat dihubungi melalui, Senin (10/10).
Dari patroli tersebut ditemukan kayu putih gelondongan sebanyak 40 batang, dengan volume sekitar 4 kubik. Masing-masing kayu berukuran panjang antara dua sampai tiga meter dan diameter sekitar 30 sentimeter.
"Kayu yang diduga hasil illegal logging ini tepatnya ditemukan di kawasan Hutan Patok 14 C, Blok Sanjur KRPH Mandalawangi, Desa Girimulya, Kecamatan Pacet. Untuk masalah pelaku, kami masih dalam proses pencarian," katanya.
Kapolsek mengimbau warga untuk langsung melaporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang diduga illegal logging. Pembalakan liar ini dinilai merusak lingkungan hidup dan dapat memicu bencana longsor dan banjir. (sam)