Sabtu, 11 April 2026

SIM Keliling

Warga Kabupaten Bandung Pun Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Hari Minggu, di Sini

Layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM C dan A

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
Twitter @NTMCLantasPolri
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling 

SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda, warga Kabupaten Bandung, yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polres Bandung hari ini, Minggu (9/10/2016), hadir di acara Car Free Day Soreang.

Layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan, di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bandung yang masa berlakunya habis, kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bandung.

Jadwal SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke nompr telepon SIM Keliling 081322084193.

Selain Hari Minggu, warga juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di SIM Outlet Kopo Square mulai pukul 08.00 sampai 11.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-10.00 (Jumat-Sabtu).  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved