SIM Keliling
Warga Kabupaten Bandung Pun Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Hari Minggu, di Sini
Layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM C dan A
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda, warga Kabupaten Bandung, yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polres Bandung hari ini, Minggu (9/10/2016), hadir di acara Car Free Day Soreang.
Layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan, di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bandung yang masa berlakunya habis, kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bandung.
Jadwal SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke nompr telepon SIM Keliling 081322084193.
Selain Hari Minggu, warga juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di SIM Outlet Kopo Square mulai pukul 08.00 sampai 11.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-10.00 (Jumat-Sabtu). (*)
