Senin, 27 April 2026

Gosip Seleb

Vokalis Charly Van Houten Jadi Tersangka Penipuan dan Terancam Penjara 4 Tahun

Akibat perbuatannya, Charly diancam pidana dengan pasal penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Charly Van Houten, vokalis Setia Band, melaporkan penyanyi dangdut Rere Regina ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015) sore. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Vokalis band Setia, Charly Van Houten, dinyatakan resmi menjadi tersangka pada Selasa (20/9/2016) lalu. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yang bernama Wira Pradana.

Akibat perbuatannya, Charly diancam pidana dengan pasal penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Iya akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).

Menurut polisi, Charly secepatnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Gelar (perkara) kemarin sudah masuk statusnya (sebagai tersangka) dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua, dan tiga," kata Yusri.

Sementara itu, polisi juga belum memberlakukan penahanan terhadap Charly. Namun, jika nantinya Charly dianggap tidak kooperatif dengan proses pemeriksaan, bukan tidak mungkin mantan vokalis ST12 itu ditahan selama proses pemeriksaan.

"Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif akan kami tahan," kata Yusri. (Nova)

Sumber: Nova
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved