Sidang Korupsi Dana BPJS

Saksi Kunci Bakal Dihadirkan dalam Sidang Bupati Subang di Pengadilan Tipikor Bandung

Perinciannya, Rp 1,4 miliar untuk mengurusi kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang di Polda Jabar. Adapun sisanya . . .

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi tengah bersaksi untuk dua terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Subang yakni Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Nur Holim, saksi kunci kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/9/2016).

Nur Holim, adalah pengacara yang ditunjuk penyidik Polda Jabar untuk berhubungan dengan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi. Dari sidang sebelumnya terungkap, Nur Holim telah menerima uang hingga Rp 2 miliar dari Ojang.

Perinciannya, Rp 1,4 miliar untuk mengurusi kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang di Polda Jabar. Adapun sisanya Rp 600 juta terbagi dalam dua tujuan yakni Rp 300 juta untuk mengurusi kasus itu di Kejati Jabar dan Rp 300 juta untuk mengurusi kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung.

Nur Holim sendiri masih menunggu giliran untuk bersaksi. Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Longser Sormin SH itu, saat ini sidang beragendakan memintai keterangan Ojang sebagai saksi.

Bupati Subang nonaktif yang menjadi terdakwa kasus ini tersebut, bersaksi untuk dua orang jaksa yang menjadi terdakwa kasus ini yakni Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved