Wartawan Tribun Diteror
Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan, Poros Wartawan Jakarta Minta Menpora Bentuk Tim Penyelidik
Ancaman dan intimidasi terkait peliputan sebuah peristiwa jelas melanggar ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam intimidasi, ancaman dan teror terhadap wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal Muttaqin. Intimidasi itu merupakan bentuk ancaman kebebasan pers.
Sebagaimana diberitakan, ancaman ini dilatarbelakangi dengan pemberitaan yang mengkritisi penyelenggaraan PON 2016. Zezen, jurnalis peliput di Pemprov Jabar itu mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku anggota LSM dan ormas.
Zezen menjelaskan intimidasi tersebut bermula saat dirinya menulis berita yang naik cetak menjadi berita utama Harian Tribun Jabar dengan judul "Menpora Ingatkan PB PON. Hati-hati Penggunaan Dana. Jangan Sampai Kasus PON Riau Terulang".
Melalui pesan singkat, seseorang dari sebuah ormas meminta Zezen tidak lagi memberitakan hal-hal sensitif tentang PB PON. Tidak hanya melalui pesan singkat, pengancam itu juga mendatangi rumah dan meneror anak dan istri Zezen.
Dalam siaran persnya yang ditandatangani Ketua Divisi Advokasi, Suparnie, dan Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso, PWJ berpendapat, apa yang dialami Zezen adalah bentuk intimidasi dan ancaman bagi kebebasan pers yang berupaya untuk menyampaikan pemberitaan yang obyektif kepada publik seputar penyelenggaraan PON 2016 yang berlangsung di Bandung dan beberapa daerah di Jawa Barat.
Ancaman dan intimidasi terkait peliputan sebuah peristiwa jelas melanggar ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Karena itu, Poros Wartawan Jakarta menuntut Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga tuntas kasus ini dengan tidak hanya menangkap pelaku intimidasi ini tetapi juga menangkap otak pelaku kasus ini. Termasuk dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara PON 2016 hingga ke tingkat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan selaku Ketua Panitia dan Penanggung Jawab penyelenggaraan PON 2016.
Tuntutan lainnya, meminta kepada Menteri Pemuda dan Olah Raga agar membentuk tim penyelidikan kasus intimidasi ini dan bersifat terbuka dengan melibatkan organisasi wartawan dengan melibatkan pula Dewan Pers;
PWJ pun meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi agar ikut terlibat dalam penuntasan kasus ini, khususnya menyangkut perlindungan terhadap jurnalis dari Tribun Jawa Barat di Kota Bandung M Zezen Zaenal Muttaqin beserta keluarga;
Poros Wartawan Jakarta pun juga meminta kepada seluruh kelompok jurnalis di manapun berada termasuk Dewan Pers agar mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak terulang di kemudian hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wartawan-tribun-jabar-m-zezen-zainal-m-tengah-menceritakan_20160920_205344.jpg)