BREAKING NEWS: Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan Bebas
Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ade divonis 2 tahun penjara.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan, terhitung hari Kamis (25/8/2016) ini, sudah bisa menghirup udara bebas. Hal ini setelah majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya.
Sebelumnya atau di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ade divonis 2 tahun penjara. Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi itu kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Dan putusan majelis hakim MA mengurangi masa hukumannya.
"Iya dia (Ade) sudah bisa bebas. MA mengurangi masa hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun. Jadi sekarang masa hukumannya sudah habis," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib, melalui ponselnya, Kamis (25/8/2016).
Meski begitu, kata Agus, hingga kini ia belum menandatangani surat pembebasannya. Sebelumnya, lanjut Agus, ia sudah menerima salinan putusan MA terhadap Ade yang tersangkut kasus korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Cimahi tahun 2011 tersebut.
Ade ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sejak 27 Maret 2015. Ini artinya mantan Bupati Sumedang itu telah hidup di balik terali besi selama 1 tahun 5 bulan, atau melampaui masa hukuman yang dijatuhkan MA selama satu tahun. (san)