Operasi Yustisi, Banyak WNA Tak Bisa Tunjukkan Dokumen SKTT
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi yustisi kependudukan di RW 03 Kelurahan Dago
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi yustisi kependudukan di RW 03 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jumat (19/8/2016). Sedikitnya ditemukan ada empat Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar administrasi kependudukan.
Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB ini, dilakukan oleh petugas gabungan dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), petugas Kantor Imigrasi, Satpol PP, dan TNI/Polri. Petugas gabungan, langsung mendatangi sejumlah rumah kontrakan di RT 01,02 03 dan 09 yang berada di RW 03 Kelurahan Dago.
Di RT 09, petugas gabungan mendapati banyak WNA yang mengontrak. Para petugas pun mendatangi satu persatu rumah kontrakan yang dihuni para WNA. Rata-rata dari mereka, tinggal di Kota Bandung untuk kuliah maupun bekerja sebagai tenaga pendidik.
Saat didatangi, petugas langsung meminta WNA menunjukan dokumen administrasi mulai dari Paspor, Visa, Kitas hingga SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).
"Dari hasil pemeriksaan, dokumen Paspor, Visa, dan Kitas mereka lengkap. Hanya saja, mereka tidak bisa menunjukan SKTT, " ujar Kasi Yustisi Disdukcapil Kota Bandung, Taspen Effendi kepada wartawan di lokasi operasi yustisi.
Taspen mengatakan, bagi WNA yang tinggal di Kota Bandung, kepemilikan SKTT sangat penting. Pasalnya, hal itu pun sudah diatur dalam Perda nomor 04 tahun 2015.
"Kalau sudah punya Kitas, WNA harus mempunyai SKTT. Kalau tidak punya, dia dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100 ribu. Tadi ada empat WNA yang tidak memiliki SKTT," katanya. (dra)
