Minggu, 12 April 2026

Sianida Dalam Segelas Kopi

Majelis Hakim dalam Sidang Jessica Tanya Validitas Rekaman CCTV kepada Saksi Ahli

Selain itu, Binsar juga menanyakan apakah Nuh memiliki bukti penyerahan rekaman CCTV

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/Nursita Sari
Hasil rekaman CCTV yang diperbesar menunjukkan sikap Jessica Kumala Wongso beberapa kali menoleh ke meja 54 saat berada di depan bar cocktail. Rekaman CCTV ditunjukan ahli digital forensik pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (10/8/2016), anggota majelis hakim Binsar Gultom mempertanyakan validitas bukti rekaman CCTV kepada ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh.

"Pertama kami ingin tanya bagaimana validitas rekaman CCTV itu? Ini kan yang jadi dasar bagi majelis nanti untuk mempertimbangkan sesuatu," ujar Binsar di dalam persidangan.

Selain itu, Binsar juga menanyakan apakah Nuh memiliki bukti penyerahan rekaman CCTV itu dari manajer Olivier.

Kepada majelis hakim, Nuh menjelaskan bahwa dia tidak menerima rekaman CCTV itu dari manajer Olivier. Dia menyebut mendapatkan kloningan rekaman CCTV tersebut dari penyidik.

"Yang melakukan penyitaan adalah penyidik. Dari penyidik (menerimanya)," kata Nuh.

Nuh juga memastikan bahwa rekaman CCTV yang diterimanya itu tidak diedit. Dia melakukan empat metodologi untuk memastikan keaslian kloningan rekaman CCTV tersebut.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(KOMPAS.com/ Nursita Sari)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved