Pengadilan Musik
Personil Band Rosemary Jadi "Terdakwa", Sidang Berlangsung Penuh Tawa
Rosemary Band yang beranggotakan Indra Gatot, Ink, Fajar, Ahong dan Bane, menyewa dua pengacara
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Perdebatan panjang mewarnai Pengadilan Musik #5 yang menghadirkan "terdakwa" yang seluruhnya anggota band Rosemary di Panasdalam Cafe, Jalan Ambon 8A, Kota Bandung, Minggu (31/7/2016) malam. Single terbaru band Rosemary yang berjudul Brothers Sisters menjadi sebuah polemik yang dijadikan bahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Budi Dalton dan Pidi Baiq. Pasalnya, lagu Brothers Sisters yang menggunakan judul Bahasa Inggris dianggap tidak berkorelasi dengan isi lirik lagu yang berisi Bahasa Indonesia.
"Ini membingungkan," kata JPU Dedi Dalton diamini Pidi Baiq.
Tak ingin lagunya dianggap tidak mendidik, Rosemary Band yang beranggotakan Indra Gatot, Ink, Fajar, Ahong dan Bane, menyewa dua pengacara handal yaitu Ronny Urban dan Yoga PHB, Kedua pembela ini berusaha mati-matian menegaskan kepada Ketua Majelis Hakim, Man Jasad, bahwa single Brothers Sisters ini justru berkorelasi mengajak kepada kebaikan.
JPU sendiri membawa dua saksi memberatkan yaitu pengamat musik bule dan pengamat musik lokal, Iksan Skuter. Kedua saksi memberatkan ini mengatakan bahwa lirik lagu dan judul lagu yang berbeda bahasa ini membingungkan. Bahkan Iksan mengatakan bahwa seharusnya Rosemary membuat single terlebih dahulu sebelum album. "Ini kan mereka membuat album dulu, baru single, ini salah menurut saya," katanya.
Tak ingin dipersalahkan, pembela terdakwa menghadirkan saksi meringankan yaitu Sarah, Saksi cantik ini mengatakan bahwa judul dan lirik berbeda bahasa tidak menjadi persoalan. "Isi lagunya kan positif mengajak kepada kebaikan," ujar Sarah.
Merasa tidak puas, JPU menyuruh Rosemary menyanyikan secara live lagu Brothers Sisters unyuk membuktikan bahwa lipsing dalam video klip mereka bisa dibuktikan secara nyata.
Setelah tuntutan dan pembelaan dilancakan kedua pihak, Hakim Man Jasad akhirnya memutuskan bahwa single Brothers Sisters milik band Rosemary layak konsumsi dan beredar. "Saya memututskan bahwa single Brothers Sisters layak ditampilkan dan saya menuntut agar band Rosemary untuk segera menggelar konser," tutup Hakim Man Jasad diikuti sorak para personel Rosemary. Seluruh hasil sidang dicatat sepenuhnya oleh Panitera Eddi Brokoli.
Sidang Pengadilan Musik #5 yang dihadirkan malam tadi di Panasdalam Cafe memang bukan merupakan pengadilan yang sesungguhnya dan jauh dari kesan serius, Digelar oleh ATAP Promotion dan didukung sepenuhnya oleh www.djarumcoklat.com (DCDC), Pengadilan Musik #5 menyuguhkan hiburan yang mengocok perut dan membuat rahang mulut menjadi capek.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bermacam tuntutan ajaib yang tak pernah terpikir oleh ratusan penonton malam tadi mewarnai jalannya persidangan yang menurut Hakim Man Jasad tidak boleh tenang dan harus berisik. Alhasil, jalannya persidangan membuat penonton menjadi riuh dengan berbagai ekspresi tertawa akibat kelucuan dan humor para pelaku sidang yang menjalin komunikasi dengan bahasa sehari-hari yang jauh dari kesan formal.
Pengadilan Musik sebelumnya sudah digelar empat kali dan menghadirkan antusiasme Coklaters yang luar biasa. Bagi para Coklaters di luar Bandung, acara ini dihadirkan secara live streaming di www.djarumcoklat.com. (set)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pengadilan-musik-humor-rosemary_20160731_232250.jpg)