Penipuan Penggandaan Uang
Abah Jek Kelabui Pengusaha, Menggandakan Uang Rp 150 Juta bisa Jadi Rp 11 Miliar
MENJANJIKAN pengusaha yang belakangan diketahui berinisial R akan mendapatkan uang sebesar Rp 11 Miliar.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TASIKMALAYA, TRIBUNJABAR.CO.ID –AS alias Abah Jek (51), warga RT 3/16 Kampung Sindanggalih, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, menjadi tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Ia ditangkap anggota Polsek Kawalu di kediamannya pada 26 Juli 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berpura-pura menjadi orang pintar AS menipu seorang pengusaha asal Kota Tasikmalaya.
AS menjanjikan pengusaha yang belakangan diketahui berinisial R akan mendapatkan uang sebesar Rp 11 miliar jika menyetorkkan sejumlah uang kepadanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, mengatakan, kasus tersebut bermula ketika sang pengusaha bercerita kepada wanita bernama Heni jika usaha yang dijalankannya tengah sepi pada Desember 2015.
Mendengarkan keluhan tersebut, Heni yang menjadi saksi dalam kasus itu mengajaknya ke rumah Abah Jek yang disebut-sebut sebagai “orang pintar”.
“Setelah bertemu dengan pelaku. Pelaku mau membantu supaya lancar usahanya,” kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).
Lantas, kata Yusri, pelaku memperlihatkan tiga kardus air mineral yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Pelaku mengatakan jika uang itu miliknya dan belum bisa diambil korban karena masih menunggu waktu. (*)