Wakil Rakyat Main Judi
Gerebek Oknum Anggota DPRD Berjudi, Empat Jadi Tersangka Dua Jadi Saksi
Keenam pemuda itu, kata Yusri, langsung digiring ke Markas Polda Jabar.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon menjadi tersangka kasus perjudian. Keempatnya diciduk di hotel yang ada di Kota Bandung, Kamis (21/7/2016) dini hari.
Informasi yang dihimpun Tribun, keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, yakni HS, AS, A, dan HT. Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Bandung dini hari kemarin. Penangkapan dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Kami melakukan penggerebekan hotel P, lantai 7 kamar 707 tempat mereka melakukan perjudian setelah mendapatkan informasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi Tribun, Jumat (22/7).
Yusri mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, setidaknya ada enam orang yang berada di dalam kamar. Menurutnya, empat orang kedapatan sedang judi, sedangkan dua orang lainnya sedang makan.
"Mereka tak ada perlawanan ketika ditangkap. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian. Barang bukti uang di atas meja termasuk kartu ada semua," kata Yusri.
Keenam pemuda itu, kata Yusri, langsung digiring ke Markas Polda Jabar. Sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan dan sejumlah uang disita petugas. Pihaknya baru menetapkan empat tersangka dalam penggrebekan itu.
"Sejauh ini masih empat yang menjadi tersangka. Apakah dua lainnya juga menjadi tersangka atau tidak belum ada perkembangan. Tapi keduanya tidak ikut main," kata Yusri. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/judi-kartu-tangan-perempuan_20151130_102829.jpg)