Selasa, 14 April 2026

Hari Bakti Adhyaksa

Mengerikan! Dari 674 Perkara Kejahatan, 622 merupakan Kasus Narkoba

Sedangkan perkara lainnya, yakni uang palsu; obat, makanan, kosmetik tanpa izin edar; . . .

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sebanyak 54.154,0737 gram ganja kering dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016). Tak hanya ganja, narkoba jenis lainnya pun ikut dimusnahkan bersama-sama. Selain narkotika dan psiktropika, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti seperti minuman keras (miras), kosmetika, makanan, obat-obatan, jamu tanpa izin edar, uang palsu, keping DVD porno, dan senjata api. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung merupakan barang bukti perkara yang ditangani sejak September 2014 sampai Maret 2016. Setidaknya 674 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Bandung selama itu.

Informasi yang dihimpun Tribun, 622 perkara yang ditangani Kejari Bandung merupakan kasus narkotika dan psiktropika. Perkara itu pelimpahan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, penyidik PNS, dan BNN.

Dari ratusan perkara itu, Kejari Bandung menyita sebagian barang bukti narkoba dar berbagai jenis. Anara lain, ganja seberat 54.154,0737 gram, sabu seberat 1.998,6470 gram, heroin seberat 38,6 gram, ekstasi sebanyak 668 butir, dan psikotropika berbagai merk sebanyak 4.103 tablet.

Sedangkan perkara lainnya, yakni uang palsu; obat, makanan, kosmetik tanpa izin edar; pemalsuan produk pangan dan barang dagangan; peredaran DVD porno; peredaran miras tanpa cukai: dan kepemilikan senjata api.

"Kalau dibandingkan memang kasus narkoba paling tinggi. Ini yang sedang kami perangi," kata Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, berbincang dengan Tribun di sela-sela pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai rangkaian acara hari Bakti Adhyaksa ke-56 pada 22 Juli 2016, Rabu (20/7/2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Barat. Menurutnya, pemusnahan itu upaya untuk mencegah beredarnya kembali barang bukti yang disita negara.

"Jadi kegiatan ini dari sisi kerawanan sangat berbahaya dan harus dimusnahkan jangan sampai bocor beredar lagi. Pemusnahan ini juga perintah undang-undang," kata Untung.

Selain itu, kata Untung, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati hari jadi kejaksaan yang jatuh pada akhir Juli. Menurutnya, sejumlah kejari di Jabar telah melakkukan kegiatan yang serupa.

"Jumlah barang bukti masih tinggi, harapannya kedepan lebih kecil. Kalau besar berati berkembang. Jadi butuh bantuan elemen masyarakat ikut dukung pemberantasan narkotika dan psikotropika dan kejahatan lainnya," kata Untung. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved