Kabar dari Purwakarta
Inilah Tujuan Bupati Dedi Mulyadi Susun Raperda Masyarakat Purwakarta Istimewa
BUPATI Purwakarta Dedi Mulyadi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).....
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID --- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Masyarakat Purwakarta Istimewa selesai sebelum pergantian tahun.
Ia mengatakan, raperda itu penting untuk segera disahkan karena mempertegas hak dan kewajiban masyarakat dengan pemerintah.
"Tahun ini kami menargetkan raperda itu disahkan jadi perda. Pembahasannya sudah akan dimulai dalam waktu dekat ini sehingga saat pengesahan tidak lewat tahun depan," ujar Dedi di Purwakarta, Kamis (14/7/2016).
Selama ini, kata dia, masyarakat selalu menuntut haknya pada pemerintah sedangkan kewajiban masyarakat seringkali abai. Sehingga, proses pembangunan menjadi terhambat. Beda halnya saat orde baru, masyarakat terlalu dibebani kewajiban.Raperda itu diusulkan pemerintah atas pertimbangan tersebut.
"Contoh kecil saja deh, kami pemerintah tidak ingin banjir tapi masyarakatnya yang buang sampah seenaknya. Kami pemerintah ingin mengontrol laju pertumbuhan jumlah penduduk, tapi masyarakatnya tidak mau jadi anggota Keluarga Bencana (KB)," ujarnya.
Raperda itu kata dia mengatur semua hal yang bersifat pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan hal lainnya dan memiliki sejumlah sanksi.
"Sanksi yang diatur dalam raperda itu setelah disahkan diantaranya sanksi pengurangan pelayanan subsidi kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya," ujar Dedi.
Raperda ini diusulkan pemerintah pada Sidang Paripurna DPRD Purwakarta di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu (13/7/2016).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-dedi-mulyadi-salat-gerhana_20160309_113917.jpg)