Idulfitri 1437 H
Dada Rosada dan Andi Malaranggeng Tidak Mendapatkan Remisi Lebaran
Totalnya ada 72 warga binaan yang mendapat remisi dari total 506 penguhuni Lapas.
Laporan Nazmi Abdurrahman
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan Mentri Pemuda dan Olahraga Andi Mallaranggeng, tidak termasuk dalam 46 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Sukamiskin Bandung, yang mendapatkan remisi Lebaran Idulfitri 2016.
"Totalnya ada 72 warga binaan yang mendapat remisi dari total 506 penguhuni Lapas. 46 diantaranya merupakan kasus Tipikor dan sisanya pidana umum," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu di Jalan A.H Nasution, Bandung, Rabu (6/7/2016).
Dikatakan Surung, baik Dada maupun Andi, keduanya belum memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan remisi seperti membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan dan belum mendapatkan surat Justice Collaborator (JC), atau membantu memberikan inforomasi dalam perkaranya.
"Mereka untuk saat ini tidak dapat, karena belum memenuhi syarat administrasi. Tapi setelah mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka akan kita ajukan untuk mendapatkan remisi," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pemberian remisi kepada warga binaan masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, napi kasus korupsi, terorisme, ilegal loging dan bandar narkoba diperketat untuk mendapatkan remisi.
"Kami tetap mengacu pada PP 99. Tentu pemerintah melakukan yang terbaik, para warga binaan juga mengharapkan yang terbaik," ucapnya.
Selain Dada dan Andi, tokoh nasional lain yang terjerat kasus korupsi seperti Sutan Bhatoegana, mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali dan Annas Maamun juga harus berasabar menunggu usulan remisinya hingga tahun depan. (bb)