Jumat, 10 April 2026

Industri

Dituding Mencemari Sungai, PT Kahatex Buka-bukaan soal Limbah Cair yang Dikelolanya

Dalam menyuplai barang-barang ke Eropa, Pt Kahatex harys memenuhi 1.306 item klausul ramah lingkungan yang menjadi standar industri Eropa

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Petugas pengolah limbah PT Kahatex tengah memperlihatkan hasil akhir pengilahan air limbah cair yang sudah memenuhi baku mutu limbah di PT Kahatex, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (1/7). 

Laporan Wartawan Tribun, Wisnu Saputra

CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pernyataan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Wakil Gubenur Jawa Barat, Dedy Mizwar dan Kepala BPLHD Jawa Barat, Anang Sudarna, terkait tudingan pencemaran Sungai Cikijing, di Kabupaten Bandung disesalkan PT Kahatex.

Pemkab Sumedang dinilai bersalah karena memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) kepada ketiga pabrik tekstil besar yakni, PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa ke Sungai Cikijing.

Sehingga, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) IPLC oleh Bupati Sumednag terhadap tiga perusahaan tekstil tersebut akibat gugatan dimenangkan oleh Koalisi Masyarakat Melawan Limbah (KMML).

Kuasa Hukum PT Kahatex Andy Nababan mengatakan, PT Kahatex sudah memiliki tiga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan luas lebih dari tiga hektar. Bahkan, PT Kahatex selalu membuang limbah setelah melalui proses pengolahan IPAL yang diawasi secara ketat.

"Karena klien kami telah menjalin kerja sama dengan pemegang merk internasional sejak beberapa tahun lalu," ujar Andi kepada sejumlah wartawan saat Konferensi Pers di PT Kahatex II, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (1/7).

Menurutnya, dalam menyuplai barang-barang ke Eropa, Pt Kahatex harys memenuhi 1.306 item klausul ramah lingkungan yang menjadi standar industri Eropa yang jauh lebih berat dari pada Jawa Barat dan juga Indonesia.

PT Kahatex selalu memanuhi standar tersebut. Pasalnya ada prosedur yang langsung dipantau oleh buyer yang ada di eropa. Bahkan pada saat pembatalan IPLC, beberapa buyer di luar negeri langsung datang untuk melihat IPAL PT Kahatex.

"Itu bukti mereka sangat peduli akan hal itu. Jadi aneh, produk kami di Eropa dapat diteirma tetapi disini juatru dinyatakan mencemari lingkungan," kata dia.

Andy manambahkan, baku mutu limbah PT Kahatex yang dibuang ke sungai pun selalui diuji di Lab Balai Besar Pulp dan Kertas (BBPl) milik Departemen Perindustrian dan Lab Sucofindo secara berkala. Bahkan, hasilnya selalu dilaporkan kepada buyer di Eropa.

"Kami heran kalau Wagub sama Kepala BPLHD Jabar meragukan hasil laboratorium BPPK dan Sucofindo. Sementara buyer internasional Kahatex juatru oercaya dengan hasil lab kami," ujar dia sambil memperlihatkan berkas-berkas hasil uji labnya.

Menurut dia, bermodalkan hasil audit limbah dua lembaga tersenut, PT Kahatex mampu dipercaya untuk memasoj produk tekstil ke 76 negara. Untuk sektor kaos kaki, PT Kahatex memasok 40 persen konsumsi kaos kaki di dunia

"Kan aneh di negeri orang kami dipercaya, tapi di negeri sendiri malah dinista. Silahkan klaim bahwa dua laboratorum ini tidak kredibel dan tunjukkan lab yang lebih baik menurut Pak Wagub," kata dia.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved