Kasus Korupsi BPJS

Terdakwa Kasus Suap BPJS Subang Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara

SIDANG perdana kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / ICHSAN
KASUS SUAP -- Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani, tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sidang perdana kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang dengan terdakwa pasangan suami istri Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/6/2016).

Pada sidang ini, kedua terdakwa tidak didampingi oleh pengacara. Menurut Jajang, ia dan istrinya tidak didampingi penasehat hukum karena tak mampu membayar pengacara.

"Tidak (pakai pengacara) yang Mulia. Saya tidak mampu (bayar)," kata Jajang, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Longser Sormin SH.

Majelis hakim kemudian menawarkan opsi kepada terdakwa untuk diberikan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Bandung Tipikor Bandung.

"Bagaimana jika negara yang tunjuk. Di sini ada Posbakum," tanya Longser.

"Tidak apa-apa yang mulia," kata Jajang
dan Lenih, serempak.

Longser kemudian memerintahkan panitera untuk memanggil pengacara yang ada di Posbakum. Sidang pun untuk sementara ditunda hingga tim pengacara dari posbakum tiba di ruang sidang.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim JPU KPK sudah hadir di ruang sidang.

Selain Jajang dan Lenih, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Bupati Subang Ojang Sohandi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved