Liputan Khusus Tribun Jabar
Truk Langgar Aturan Lewat
Warga dan pengendara yang kerap melintas di Jalan Majalaya-Rancaekek merasa terganggu oleh banyaknya kendaraan besar
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Warga dan pengendara yang kerap melintas di Jalan Majalaya-Rancaekek merasa terganggu oleh banyaknya kendaraan besar seperti mobil boks, dump truck, hingga truk kontainer yang lalu lalang di sana. Mereka mengeluh karena kendaraan besar yang membawa berbagai muatan tersebut melintas di luar jam ketentuan Dinas Perhubungan (Dishub), yakni pada pukul 22.00 WIB.
"Truk-truk tersebut melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Dishub. Aktivitas yang diperboleh, kan, hanya pada malam hari," ujar Yana (40), salah seorang warga yang ditemui Tribun, Jumat (3/6).
Yana mengatakan, selain merasa tergganggu karena ukuran kendaraannya yang besar dan memakan hampir setengah lajur jalan, juga ulah para sopir truk yang ugal-ugalan. Truk-truk itu, katanya, kerap berhenti di tepi jalan berukuran kecil untuk beristirahat sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat.
Menurut pengamatan Tribun di lokasi, sedikitnya 40 unit kendaraan ukuran besar tercatat melintas di jalan utama penghubung Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Rancaekek pada pukul 14.00-15.00 WIB, Jumat (3/6). Kendaraan itu terdiri atas 20 unit mobil boks, 10 unit dump truck, dan 10 unit truk kontainer. Tampak beberapa kali dump truck melintas dengan kecepatan cukup tinggi menyusul kendaraan berukuran lebih kecil di depannya.
Camat Majalaya Yosep Nugraha, yang ditemui di rumah dinasnya, mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Dia akan melaporkannya kepada Dishub Kabupaten Bandung dan beberapa perusahaan industri yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya.
"Saya akan segera bahas dengan pihak Dishub dan para perusahaan industri di Kecamatan Majalaya. Truk-truk tersebut telah diatur. Seharusnya baru bisa jalan pada pukul 10 malam ke atas agar tidak mengganggu frekuensi kendaraan lainnya," ujarnya.
Iman (35), sopir truk yang ditemui Tribun, saat sedang istirahat di sisi jalan mengatakan bahwa aturan aktivitas keluar dan masuk truk dipegang oleh perusahaan. "Kami hanya sebagai sopir yang disuruh antar- antar barang," ujarnya.
Hal senada disampaikan Agus. Dia mengaku tahu ada aturan untuk lalu lintas kendaraan berat. "Saya tahu aturan jam malam itu, tapi saya lebih ikutin aturan perusahaan saja, soalnya perusahaan yang bayar. Kalau saya ikutin aturan lalu lintas itu terus dipecat sama kantor, anak dan istri saya siapa yang nanggung? Mau makan apa mereka?" ujarnya.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung yang enggan disebutkan namanya, yang ditemui Tribun saat sedang bertugas di Jalan Laswi Ciparay-Majalaya, mengakui sebenarnya truk-truk berukuran besar tersebut tidak boleh melewati jalan-jalan yang memiliki potensi kepadatan luar biasa, salah satunya Jalan Raya Laswi Ciparay-Majalaya.
Dia menambahkan, kurangnya sanksi tegas terhadap para pengendara truk yang melintas membuat keadaan tersebut seolah-olah diperbolehkan. Selain itu tidak ada akses lain menuju wilayah Majalaya membuat truk-truk besar itu dibiarkan bebas melewati jalan tersebut. (dd)
Bagaimana tanggapan pihat instansi terkait? Dan bagaimana kondisi jalannya sekarang? Baca selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Jumat (24/6/2016). Ikuti berita-berita menarik terbaru lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hl-tribun-24-juni-2016_20160624_091929.jpg)