Operasi Penyakit Masyarakat
Polisi Bakal Cabut Izin Usaha Pemilik Kios yang Kedapatan Menjual Miras
SELAIN menyita miras milik penjual nakal tersebut, pihaknya juga telah mengajukan...
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun, Wisnu Saputra
CICALENGKA, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Kapolsek Cicalengka, Kompol Asep Gunawan mengatakan, polisi tidak segan-segan untuk menindak tegas para penjual miras yang nekat menjual miras di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Apalagi saat bulan Ramadan.
Menurutnya, selain menyita miras milik penjual nakal tersebut, pihaknya juga telah mengajukan pencabutan izin berdagang kepada instansi terkait.
"Karena kebanyakan penjual mirasnya adalah pemain-pemain lama, kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Kami usulkan untuk pencabutan izin usahanya," kata dia kepada Tribun via telepon seluler di Mapolsek Cicalengka, Jumat (24/6).
Asep mengatakan, selama ini para penjual miras bermain kucing-kucingan dengan polisi. Para penjual miras menjual mirasnya hanya kepada para langganannya saja.
Penyitaan miras dari para pedagang tersebut, ujar Asep, dengan cara polisi diam-diam membuntuti salah satu pelanggan yang memang kerap membeli miras di beberapa kios tersebut.
"Jadi kami buntuti diam-diam, saat mereka membeli dan penjual memberikan mirasnya, kami langsung tangkap basah transaksinya," kata dia.
Seperti diketahui, Jajaran Polsek Cicalengka berhasil sita 25 Jeriken tuakdan 200 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah kios yang ada di wilayah Cicalengka.
Penyitaan dan pengamanan tuak serta miras yang merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, dilakukan untuk menjaga kesucian selama bulan ramadan di wilayah Cicalengka. Operai tersebut dilakukan sejak awal ramadan hingga Kamis (23/6).(raw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/miras-disita-polsek-cicalengka_20160601_132942.jpg)