Mudik Lebaran 2016

Peringatan Angkutan Barang di Luar Jabar Selama Arus Mudik dan Arus Balik

Dishub Jabar layangkan surat pemberitahuan soal penghentian kegiatan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik ke. . .

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Cipta Permana
ILUSTRASI: Truk angkutan barang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat layangkan surat pemberitahuan soal penghentian kegiatan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik ke pemerintah daerah tetangga.

Surat itu memberitahukan jika Dishub Jabar memberlakukan larangan aktifitas angkutan barang mulai H-7 sampai H+7.

"Kami sudah beritahukan ke dishub kota/kabupaten, mulai dari Lampung sampai Jatim terkait pemberlakukan larangan aktifitas angkutan barang di Jabar," ujar Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/6/2016).

Diakui Dedi, sesuai surat edaran kementerian perhubungan, angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-5 sampai H+3. Lantaran Jabar tujuan dan lintasan mudik, pihaknya memberlakukan larangan lebih lama.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pergerakan kendaraan di Tol Cikamurang pada 24 Desember 2015. Menurutnya, terjadi peningkatan pergerakan kendaraan sekitar 38 persen.

"Hari biasa 70 ribu, tapi sekarang 100 ribu. Kami urai ternyata separuh dari kenaikan itu angkutan barang. Sementara H+3 itu pas puncak arus balik," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap angkutan barang yang melanggar larangan yang diberlakukan Jabar. Setiap angkutan barang yang melanggar akan dikandangkan hingga masa larangan itu usai.

"Selain yang dikecualikan itu tidak boleh melintas. Soalnya kalau terjadi mixed trafic, akan menggangu arus lalu lintas para pemudik. Kalau masih membandel kami akan cabut izin bongkar muat dan buku ujinya kami tahan juga," ujar Dedi.

Adapun dalam surat edaran Kemenhub, beberapa kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi, yakni kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, kontainer, truk gandeng, truk tempelan, dan kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, yakni truk BBM, kendaraan pengangkut hewan ternak. sembako, pupuk, susu murni, barang antara pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, dan truk pengangkut motor untuk pemudik. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved