Narkoba

10 Gram Sabu Gagal Beredar di Karawang

Yusri menyebut, Satnarkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan kasus tersebut

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

KARAWANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Karawang. Seorang pria yang diduga memiliki sabu itu ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.

Informasi yagng dihimpun Tribun, pria itu belakangan diketahui bernama AH alias Itung (47), warga Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang barat. Ia ditangkap di kediamannya pada Jumat (17/6/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ketika ditangkap, petugas menemulan 10 bungkus plastik bening yang semuanya berisi sabu-sabu. Total berat ke-10 bungkus plastik itu sekitar 10 gram," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2016).

Yusri mengatakan, Itung mendapatkan sabu seberat 10 gram itu dengan cara membeli. Ia membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial Oleng yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun 10 gram sabu tersebut kini disita petugas untuk menjadi barang bukti.

"Pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 50 orang. Karena dari satu gramnya bisa menyelamatkan lima orang dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Yusri.

Yusri menyebut, Satnarkoba Polres Karawang masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Petugas melakukan pemburuan terhadap Oleng yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu Itung. Adapun Itung kini ditahan di Markas Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Itung melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun," ujar Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved