Minggu, 26 April 2026

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial

Pekerja Tambang Batu di Purwakarta Tak Dilindungi Asuransi Kecelakaan Kerja

SEJUMLAH perusahaan tambang batu ini beroperasi di sejumlah kecamatan...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi. Tampak kawasan tambang batu di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. (FOTO: TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID --- Bekerja di daerah berisiko tidak membuat perusahaan tambang batu di Kabupaten Purwakarta mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sejumlah perusahaan tambang batu ini beroperasi di sejumlah kecamatan, diantaranya Jatiluhur, Sukatani, Plered hingga Tegalwaru.

"Jadi belum semua perusahaan tambang batu di Purwakarta daftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Didi Sumardi di Purwakarta, Senin (30/6).

Ia belum memiliki data persis berapa perusahaan tambang yang ada di kawasan kecamatan itu. Namun, ia menegaskan mayoritas perusahaan tambang belum mendaftarkan pekerjanya.

"Yang ada paling ada dua perusahaan tambang batu di Kecamatan Sukatani saja, mayoritas belum daftarkan," ujar Didi.

Mayoritas perusahaan tambang batu di Purwakarta sendiri sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Artinya, kata dia, perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya. "Apalagi para pekerjanya bekerja di daerah-daerah rawan," kata Didi.

Akhir pekan lalu, seorang pekerja tambang batu tewas dihantam baru di Gunung Aseupan. Kemudian satu rekannya mengalami luka berat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved